-หห ༻❁ ๐๐๐ค ๐๐๐ค๐๐ฒ๐๐๐ง ๐๐ง๐ญ๐๐ฅ๐๐ค๐ญ๐ฎ๐๐ฅ ❁༺ หห-
Haloo semuanya aku nasya !!! kali ini kita akan membahas tentang mengenai Hak Kekayaan Intelektual
: ̗̀➛ Apa itu HKI ?
Secara substantif pengertian HKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual yang dimaksud di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya, Hak kekayaan intelektual (HKI) juga didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek serta telah disahkan oleh ITB.
: ̗̀➛ Pengertian Hak Cipta (Copyright) dan Hak Kekayaan Industri
- Hak Cipta (Copyright) : Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
- Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) : Hak Kekayaan Industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Meliputi :
A. Paten : Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi
B. Merek : Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
C. Desain Industri : Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Industri, bahwa desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
D. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu bahwa, Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
E. Rahasia Dagang : Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bahwa, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
F. Indikasi Geografis : Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Pasal 56 Ayat 1 Tentang Merek bahwa, Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
: ̗̀➛ Jenis-jenis dari lisensi
Dalam jenis lisensi HKI ada beberapa peraturan yang diberlakukan. Misalnya seperti wilayah pemakaian, pembaharuan dan beberapa peraturan lain yang sebelumnya telah ditentukan oleh pemilik lisensi tersebut. Contoh mudahnya adalah lisensi terhadap software komputer. Dimana nantinya pemberi lisensi bisa memberikan hak kepada si pemakai software mereka.
2. Lisensi Massal
lisensi massal kebanyakan lisensi jenis ini akan lebih mudah ditemukan pada software komputer. Secara detail penulisan jenis lisensi massal pada software komputer adalah UELA atau End User License Agreement.Secara mudahnya jenis lisensi massal adalah pemberian lisensi dari pemilik lisensi kepada perorangan agar bisa menggunakan software komputer tersebut.
3. Lisensi Barang dan Jasa
lisensi barang dan jasa mereka yang memegang lisensi ini bisa memberikan izin atau lisensi terhadap perorangan maupun perusahaan lain. Tujuan dilakukannya hal tersebut agar perseorangan ataupun perusahaan lain bisa menjual produk barang maupun jasa yang berada di bawah pemegang lisensi tersebut.
4. Lisensi Hasil Karya Seni Atau Karakter
Jenis lisensi hasil karya seni atau karakter ini juga bisa diberikan kepada pihak lain agar bisa menjual sebuah produk yang ada material seni atau karakter di dalamnya.
5. Lisensi Bidang Pendidikan
lisensi bidang pendidikan jenis ini biasanya berupa gelar gelar akademis. Misalnya suatu perguruan tinggi adalah pemegang lisensi. Perusahaan tinggi tersebut bisa memberikan lisensinya kepada mahasiswanya agar bisa menimba ilmu dalam kurun waktu tertentu pada perguruan tinggi tersebut. Selain itu lisensi dalam bidang pendidikan juga bisa diberikan dalam bentuk penghargaan.
: ̗̀➛ Bisnis teknik informatika yang paling menonjol dalam pemanfaatan HKI :
1. Lisensi produk software (contohnya perusahaan pembuat perangkat lunak seperti Andal Software, Dycode, Oracle, dsb)
2. Iklan (contohnya Detik.com, Google, dsb)
3. Software sebagai layanan (contohnya Infisys Pushmail, Salesforce.com, dsb)
4. Penjualan perangkat keras (contohnya Zyrex, Axioo, Apple, dsb)
5. Penjual jasa konsultasi, integrasi, perawatan, training dsb (contohnya Inixindo, Sigma, Redhat, dsb)
: ̗̀➛Ide peluang bisnis bidang IT yang saat ini dianggap paling menguntungkan:
- Web Development
- Desain Grafis
Jasa desain grafis dapat disalurkan melalui berbagai platform di media online. Pelaku usaha di bidang ini dapat membuka jasa secara mandiri melalui digital creative agency. Semakin banyaknya portofolio dan pengalaman, semakin besar pula nilai dari desain yang dihasilkan. Semakin bernilai desainnya, maka semakin mahal harga yang pantas diterima oleh seorang desainer/agensi.
- Penulis Artikel
Penulis artikel harus memperhatikan tema dan kebutuhan keyword dari sebuah website. Perkara ini ada kaitannya dengan SEO (Search Engine Optimization). SEO merupakan cara atau usaha untuk menaikkan popularitas dan kredibilitas website pada mesin pencarian.
- SEO Specialist
SEO Specialist mengatur konten apa yang harus dipublikasikan oleh sebuah perusahaan dan memanfaatkan berbagai media dan kanal yang tersedia untuk memaksimalkan profit perusahaan/klien. Konten tersebut juga harus disesuaikan dengan kanal atau media apa yang akan dijadikan media publikasinya. Sebab, setiap media mempunyai perlakuan marketing yang berbeda-beda. Karena tanggung jawabnya yang besar, SEO Specialist tergolong pekerjaan yang mahal.
- Developer Aplikasi Mobile
Pengguna smartphone di Indonesia mencapai 63,3% dari jumlah total populasi. Persentase ini bahkan akan naik hingga 89% pada 2025 sehingga menjanjikan peluang yang sangat menjanjikan bagi pengembangan aplikasi mobile. Situs Statista menyebut, aplikasi yang paling banyak diunduh adalah kategori Games (>10 milyar kali), dilanjut dengan kategori Tools (>1,5 milyar kali) di urutan kedua dan kategori Entertainment (>1,2 milyar kali). Data ini bisa digunakan untuk menentukan kategori aplikasi mobile yang akan kembangkan kelak.
- Software Developer
Membuat konsep software yang dibutuhkan pasar, lalu berikan ide tersebut pada developer Anda untuk dieksekusi. Pasar sofware development begitu transformatif dan luas. Harga software original yang dijual pun tidak murah. Sehingga, salah satu bisnis di bidang IT ini masih memiliki prospek bagus di masa depan.

Comments
Post a Comment